Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perbub No. 4 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, PNS , dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk tertib pelaksanaan administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas dan penegasan terhadap kedudukan pejabat yang menerbitkan Surat Perjalanan Dinas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004
  10. QANUN Kab. Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2006
  11. QANUN Kab. Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010
  12. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 dan angka 20 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 ayat 4 huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a) 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah 5. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2) 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah 7. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) diubah 9. Ketentuan Pasal 20 diubah 10. Ketentuan Pasal 21 diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
12 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Perbub No. 4 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, PNS , dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2014/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (604.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar