Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perbub No. 4 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, PNS , dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib pelaksanaan administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas dan penegasan terhadap kedudukan pejabat yang menerbitkan Surat Perjalanan Dinas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004
- QANUN Kab. Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2006
- QANUN Kab. Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 dan angka 20 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 ayat 4 huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a) 3. Ketentuan Pasal 6 diubah 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah 5. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2) 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah 7. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah 8. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) diubah 9. Ketentuan Pasal 20 diubah 10. Ketentuan Pasal 21 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.