Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;

Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Publikasi dan Pelaporan, Pembinaan,Pemantauan,dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
31 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD No.31/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.37 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar