Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas, perlu menerapkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) dalam pelaksanaan perjalanan dinas;
- bahwa Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan prinsip kebutuhan nyata dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dibentuk kembali.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- QANUN Kab. Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2006
- QANUN Kab. Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Pelaksanaan dan Biaya Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain, Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.