Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak yang Terutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu mengatur pemberian pengurangan pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
  10. Peraturan Menteri Keuangan No: 147/PMK.07/2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  12. QANUN Kab. Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010
  13. QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2011
  14. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak yang terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang

Nomor
5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak yang Terutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2014/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (70.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar