Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan RSUD Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- PERPRES Nomor 12 Tahun 2013
- PERPRES Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
- PERMENKES Nomor 69 Tahun 2013
- PERMENKES Nomor 71 Tahun 2013
- PERMENKES Nomor 19 Tahun 2014
- QANUN Kab. Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas, Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah, Pengelolaan Dana, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.