Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pembagian alokasi dana Desa kepada Pemerintah Kampung dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerinta Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, perlu diatur tata cara pembagian dana Desa setiap kampung di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Permen Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009
- Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010
- Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2015
- Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 43 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati Daerah ini terdiri dari 11 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan lampiran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.