Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Harga Dasar dan Besaran Pokok Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 36, 37, 28 dan 112 maka perlu diatur tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  2. bahwa sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan sehingga dipandang perlu untuk menetapkan kembali Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
  8. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010.

Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Harga Dasar Pengenaan Pajak;
Tata Cara Pemungutan;
Aturan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Harga Dasar dan Besaran Pokok Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2015

Berlaku Tanggal
25 Maret 2015

Sumber
BD.2015/No.373

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (234.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar