Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 13 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko

ABSTRAK

Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan Pedoman Pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko.

Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 13 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  12. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pebangunan Nomor PER-688/K/D4/2012;
  13. Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016;
  14. Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Nomor
13

Tahun
2023

Tentang
Pedoman Pengelolaan Risiko

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2023

Berlaku Tanggal
01 Februari 2023

Sumber
BD.2023/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar