Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah, dan Harta Agama Lainnya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, perlu ditetapkan mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, shadaqah, dan harta agama lainnya agar dapat terlaksana dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
  2. bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah, dan Harta Agama Lainnya, masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah, dan Harta Agama Lainnya;

Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang No 24 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No 11 Tahun 2006
  8. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No 23 Tahun 2011
  10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  13. Peraturan Daerah Prov. D.I. Aceh No 5 Tahun 2000
  14. Qanun Aceh No 10 Tahun 2018. Qanun Kabupaten Kabupaten Aceh Timur No 3 Tahun 2017

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Kewenangan BMK;
BAB IV Zakat;
BAB V Infak;
BAB VI Pengumpulan, Penyetoran, Dan Pemberian Zakat, Infak Dan HaK Amil;
BAB VII Harta Agama Lainnya;
BAB VIII Mekanisme Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah, Dan Harta Agama Lainnya;
BAB IX Tata Cara Pencairan Dana Zakat, Infak, Shadaqah, Dan Harta Agama Lainnya;
BAB X Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
BAB XI Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Mekanisme Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah, dan Harta Agama Lainnya

Ditetapkan Tanggal
02 April 2020

Diundangkan Tanggal
02 April 2020

Berlaku Tanggal
02 April 2020

Sumber
BD. 2020/ No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (15.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar