Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 102 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 102 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa penetapan tarif retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
Undang-Undang No 24 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Undang-Undang No 28 Tahun 2009
Undang-Undang No 12 Tahun 2011
Undang-Undang No 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Qanun Kabupaten Aceh Timur No 9 Tahun 2011. Qanun Kabupaten Aceh Timur No 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal terdiri Pasal 1 dan Pasal 2