Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif Aman Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjamin jalannya roda perekonomian dan keberlangsungan sektor-sektor produktif di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Aceh Timur dan untuk menjamin aktivitas-aktivitas sektor produktif tetap aman dan bebas dari risiko penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 Pada Kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Aceh Timur;
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 24 Tahun 2020 ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
Undang-Undang No 24 Tahun 1956
Undang-Undang No 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
Undang-Undang No 11 Tahun 2006
Undang-Undang No 24 Tahun 2007
Undang-Undang No 12 Tahun 2011
Undang-Undang No 23 Tahun 2014
Undang-Undang No 6 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Qanun Kabupaten Kabupaten Aceh Timur No 3 Tahun 2010