Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2021 yang Dialokasikan Kembali pada Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa terhadap pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gampong TA 2021 terdapat alokasi yang belum direalisasikan pada Tahun Anggaran berkenaan sehingga perlu dialokasikan kembali pada Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2021 yang dialokasikan kembali pada Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara
- Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rincian Akumulasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi daerah
- Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 54 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Aceh Utara Tentang Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahah Gampong TA 2021 yang Dialokasikan kembali pada TA 2022
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tentang
Rincian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Gampong Tahun Anggaran 2021 yang Dialokasikan Kembali pada Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2022
Berlaku Tanggal
14 Februari 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (16.77 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.