PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Agam Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Agam Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
bahwa untuk pelaksanaan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu disusun suatu Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementatif serta terukur pada setiap triwulannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Agam tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) Kabupaten Agam Tahun 2018;