Peraturan Bupati Agam Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Agam Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD
Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 8 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Aham Nomor 62 Tahun 2019
Sistematika Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Biaya Penunjang Operasional 3. ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.