PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Agam Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Agam Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
bahwa pemberian tunjangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama ini, belum mencerminkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya, sehingga belum berpengaruh terhadap peningkatan kinerja Pegawai Negeri SIpil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta sebagai pedoman dalam pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;