PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memenuhi amanat Pasal 97 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Agam Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Agam Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari;
bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditingkat nagari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, Peraturan Bupati Agam Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata CaranPengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari perlu diubah untuk kedua kalinya;
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Nagari
Ditetapkan Tanggal
05 April 2018
Diundangkan Tanggal
05 April 2018
Berlaku Tanggal
05 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: