Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bok TA 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan DAK Non Fisik Bid. Kesehatan untuk membantu Pemerintah Provinsi, kabupaten/Kota dalam penyediaan dana untuk mencapai target Prioritas Nasional dibidang kesehatan termasuk dalam penyediaan Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019,
  6. Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 5 Tahun 2018,
  7. Peraturan Bupati Agam Nomor 35 Tahun 2018

Biaya transportasi dibayarkan secara lumpsum. Perjalanan dinas yang pembiayaannya bersumber dari dana bantuan operasional kesehatan wajib menyerahkan dokumen pertanggungjawaban kepada Penanggung Jawab Dana Bantuan Operasional Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Standar Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bok TA 2020

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2020

Berlaku Tanggal
10 Maret 2020

Sumber
BD kab. Agam Tahun 2020 No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (251.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar