Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perbup No. 55 Tahun 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukan Tempat Pembayaran PBBp2

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukkan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukkan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. berdasarkan hasil evaluasi beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukkan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 2 Tahun 2013,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 11 Tahun 2016

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukkan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 57) diubah sebagai berikut:
Pasal 2 diubah:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah (1) Pemungutan dilakukan oleh Petugas Pemungut. (2) Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari. (3) Hasil pemungutan dicatat pada DPH. (4) Terhadap hasil pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada petugas pemungut diberikan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. (5) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. (6) Pengunaan Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
15 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Perbup No. 55 Tahun 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukan Tempat Pembayaran PBBp2

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2022

Berlaku Tanggal
18 Maret 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (776.24 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar