Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Bupati Agam Nomor 44 tahun 2019 tentang perjalanan dinas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas Yang Pembiayaannya Bersumber Dari Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
  7. Peraturan Bupati Agam Nomor 44 Tahun 2019

Perjalanan Dinas yang pembiayaannya bersumber dari dana BOS digunakan untukbiaya perjalanan dalam rangka pengelolaan kegiatan sekolah. Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan Bantuan Transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah. Biaya Transposrtasi dibayarkan secara Lumpsum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
20 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2020

Berlaku Tanggal
20 Maret 2020

Sumber
BD Kab. Agam Tahun 2020 No. 20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (284.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar