Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Bupati Agam Nomor 44 tahun 2019 tentang perjalanan dinas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Bantuan Transportasi Perjalanan Dinas Yang Pembiayaannya Bersumber Dari Dana Bantuan Operasional Sekolah
Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
- Peraturan Bupati Agam Nomor 44 Tahun 2019
Perjalanan Dinas yang pembiayaannya bersumber dari dana BOS digunakan untukbiaya perjalanan dalam rangka pengelolaan kegiatan sekolah. Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas dapat diberikan Bantuan Transportasi yang sumber pembiayaannya dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah. Biaya Transposrtasi dibayarkan secara Lumpsum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.