Peraturan Bupati Agam Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Bupati Agam Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Sop Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemkab. Agam

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menciptakan keseragaman penyusunan dan memberikan panduan dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP pada OPD di lingkungan Pemkab. Agam perlu adanya pedoman penyusunan SOP

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 21 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011,
  10. PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012,
  11. PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  13. Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 11 Tahun 2016

Sistematika Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan, Manfaat serta Ruang Lingkup 3. Prinsip SOP 4. Penyusunan SOP 5. Format SOP 6. Dokumen SOP 7. Pengesahan dan Penetapan 8. Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan 9. Pengkaji Ulang dan Penyempurnaan SOP 10. Pelaporan 11. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
21 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Penyusunan Sop Administrasi Pemerintah di Lingkungan Pemkab. Agam

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020

Berlaku Tanggal
26 Maret 2020

Sumber
BD Kab. Agam Tahun 2020 No. 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (748.07 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar