Peraturan Bupati Agam Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perbup Bupati Agam No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Agam Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pedoman pengelolaan belanja tidak terduga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 9 Tahun 2020;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Agam Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak terduga, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah 3. Ketentuan Pasal 16 diubah 4. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah 5. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 21 diubah 6. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah dan ayat (5) dihapus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Agam Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.