Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Penanganan Covid 19
ABSTRAK
Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu;
- bahwa berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemda, daerah diinstruksikan mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19
Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, permendagri Nomor 20 Tahun 2020,
- Peraturan Daerah kab. Agam Nomor 2 tahun 2016
Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam Percepatan Penanganan Dampak pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.