PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Agam Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Agam Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa tiap Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati;