Peraturan Bupati Agam Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Bupati Agam Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Nagari Nan Tujuah Kecamatan Palupuh

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Nagari Nan Tujuah Kec. Palupuh

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 12 Tahun 2007,

Sistematika Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Batas Nagari Nan Tujuah 3. Ketentuan Peralihan 4. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peta Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Nagari Nan Tujuah Kecamatan Palupuh

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2020

Berlaku Tanggal
20 Januari 2020

Sumber
BD Kab. Agam Tahun 2020 No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (811.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar