Peraturan Bupati Agam Nomor 52 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Agam Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Satuan Biaya APBD Kab. Agam TA 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan pelayanan RSUD Lubuk Basung, telah ada Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Bedah dan Dokter Spesialis Anabahwa untuk memenuhi standar pelayanan di RSUD Lubuk Basung dibutuhkan keberadaan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 52 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018,
  13. Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 11 Tahun 2016,
  14. Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 5 Tahun 2018,,
  15. Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 7 Tahun 2019

Ketentuan Pasal 79 dalam Perbup. Agam Nomor 35 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya APBD Tahun 2019 diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
52 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Satuan Biaya APBD Kab. Agam TA 2019

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2019

Sumber
Berita Daerah Kab. Agam Tahun 2019 Nomor 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Agam Nomor 52 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar