Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olahraga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam, perlu dilakukan penyusunan jadwal retensi arisp substantif;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga;

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
  4. dan Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2009

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga. Peraturan Bupati ini memuat:
ketentuan umum;
maksud, tujuan, dan ruang lingkup;
pengelolaan arsip substantif, dan
ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olahraga

Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2018

Berlaku Tanggal
22 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (435.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar