Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2020

Dasar hukum Peraturan Bupati Agam Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
  7. Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 8 Tahun 2019

Sistematika Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Penghitungan dan Penetapan ADN Setiap Nagari 3. Tata Cara Penyaluran ADN 4. Penggunaan 5. Pelaporan 6. Monitoring dan Evaluasi 7. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2020

Berlaku Tanggal
20 Januari 2020

Sumber
BD kab. Agam Tahun 2020 No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (402.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar