Peraturan Bupati Alor Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Bupati Alor Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Persampahan/kebersihan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Alor Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah maka tarif Retribusi pelayanan Persampahan/ kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retriubusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Alor Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan yang mendasari perda ini adalah: a. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1985
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Perda Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Perubahan Tarif Retribusi;
III. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Alor

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2020

Berlaku Tanggal
13 Januari 2020

Sumber
BD 2020/No. 01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (104.27 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar