Peraturan Bupati Alor Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunanaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK
bahwa untuk tertib pelaksanaan penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Alor No. 18 tahun 2016
Peeraturan Bupati berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Penghitungan; V. Penganggaran Dalam APBD; VI. Pengajuan Bantuan Keuangan; VII. Verifikasi Kelengkapan Administrasi; VIII. Penyaluran Bantuan Keuangan; IX. Penggunaan Bantuan Keuangan; X. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; XI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Alor Nomor 12 Tahun 2019
Tata Cara Penghitungan Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunanaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
Sumber
Download Peraturan Bupati Alor Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: