Peraturan Bupati Alor Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Alor
ABSTRAK
Peraturan Bupati Alor Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pemanfaatan barang milik daerah, maka perlu dilakukan penataan, penertiban, dan pendayagunaan aset berupa rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Alor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Alor.
Dasar hukum Peraturan Bupati Alor Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2018
- Peraturan Daerah Kab. Alor Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Jenis dan Golongan Rumah Dinas;
IV. Syarat Penghunian;
V. Tata Cara Penghunian Rumah Dinas;
VI. Tata Cara Pengalihan Status Rumah Dinas;
VII. Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Dinas;
VIII. Pensiunan Pegawai, Janda/Duda Pensiunan, dan Penghuni Rumah Dinas Lainnya;
IX. Kewajiban dan Larangan Penghuni Rumah Dinas;
X. Sanksi;
XI. Ketentuan Peralihan;
XII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.