Peraturan Bupati Alor Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non formal Kabupaten Alor; bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non formal Kabupaten Alor dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang efektif, efisiensi dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Non formal Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1453 Tahun 2016
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan; V. Struktur Organisasi; VI. Tugas dan Fungsi; VII. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Lain-lain; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Alor Nomor 17 Tahun 2019