Peraturan Bupati Alor Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
ABSTRAK
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja tertentu demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang efektif, efisiensi dan bertanggung jawab; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Alor No. 8 Tahun 2016
Peraturan Buapti tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan; V. Struktur Organisasi; VI. Tata Kerja; VII. Tugas dan Fungsi; VIII. Kelompok Jabatan Fungsional; IX. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; X. Pembiayaan; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Alor Nomor 18 Tahun 2019