Peraturan Bupati Alor Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Alor
ABSTRAK
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja tertentu demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang efektif, efisiensi dan bertanggung jawab, maka berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Daerah dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Alor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Alor No. 8 tahun 2016
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembentukan; IV. Kedudukan; V. Klasifikasi; VI. Susunan Organiasi; VII. Kelompok Jabatan Fungsional; VIII. Tugas dan Fungsi UPTD; IX. Tata Kerja; X. Pengangkatan dan Pemberhentian; XI. Pembiayaan; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Alor Nomor 19 Tahun 2019