Peraturan Bupati Alor Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2020/2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK
bahwa untuk mengukur pencapaian standar kompetensi peserta didik dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diselenggarakan ujian sekolah yang diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permen Pendidikan Nasional No. 3 Tahun 2008; Permendikbud No. 23 Tahun 2016; Permendikbud No. 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2013; dan Perbup No. 56 Tahun 2020.
Peraturan tersebtu berisi tentang I. Ketentuan umum; II. Ruang Lingkup; III. Maksud adn Tujuan Ujian Sekolah; IV. Penyelenggaraan UJian Sekolah; V. Peserta Ujian Sekolah; VI. Pelaksanaan Ujian Sekolah; VII. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; VIII. Pembiayaan; IX. Kewajiban Penyelenggara Ujian Sekolah; X. Sanksi; XI. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Alor Nomor 2 Tahun 2021