Peraturan Bupati Alor Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020
ABSTRAK
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dengan Peraturan Bupati; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana untuk Setiap Desa di Kabupaten Alor Tahun 2020.
Peraturan yang mendasari perda ini adalah: a. UU No. 69 Tahun 1985; b. UU No. 33 Tahun 2004; c. UU No. 6 Tahun 2014; d. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2015; e. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; f. PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2015; g. PP No. 12 Tahun 2017; h. PP No. 12 Tahun 2019; i. Permendagri No. 20 Tahun 2018; j. Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014; k. Peraturan Daerah Kabupaten Alor No. 9 Tahun 2019.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Prinsip dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tata Cara Pengalokasian ADD; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Alor Nomor 3 Tahun 2020