Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Asahan Nomor 17 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Asahan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Asahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Asahan Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka sehubungan dengan belum tercantumnya sebagian wilayah Desa dalam zonasi penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Asahan khususnya pada SMP Negeri 1 Sei Dadap, dan SMP Negeri 1 Air Batu, serta penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan di Kabupaten Asahan;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerimaa peserta didik baru perlu menyesuaikan kembali tata cara pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Asahan;

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Asahan Nomor 14 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2021

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan:

Pasal I:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Asahan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Asahan
Nomor
17 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Asahan
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
12 Mei 2022
Berlaku Tanggal
12 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Asahan Nomor 17 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (760.29 KB)

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.