Peraturan Bupati Asahan Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam memenuhi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perlu disusun komponen biaya pelaksanaan swakelola sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, dipandang perlu memberikan biaya pembinaan dan pengawasan serta perjalanan dinas dalam daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-707/K/JF/2009, Peraturan Bupati Asahan Nomor 33 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang:
KETENTUAN UMUM, JENIS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, WAKTU PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, BIAYA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERTANGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENILAIAN ANGKA KREDIT, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Asahan Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.