PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya;