PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mengantisipasi terhadap gejolak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak sesuai dengan nilai pasar dan upaya untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak kenaikan Nilai Jual Objek Pajak, maka perlu memberikan Stimulus kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, menyatakan bahwa Bupati dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Peraturan Bupati;