Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Badung Nomor 22 Tahun 2015

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Badung Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan Atau Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Bagi Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional Beserta Pejabatnya Berdasarkan Azas Timbal Balik

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Badung
Nomor
22
Tahun
2015
Tentang
Pemberian Pengurangan, Keringanan Atau Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran Bagi Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional Beserta Pejabatnya Berdasarkan Azas Timbal Balik
Ditetapkan Tanggal
07 April 2015
Diundangkan Tanggal
07 April 2015
Berlaku Tanggal
07 April 2015
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Bupati Badung Nomor 22 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (104.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.badungkab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

4 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

4 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

4 minggu ago

This website uses cookies.