PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Badung Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Badung Nomor 31 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa diera modern saat ini komunikasi telah menjadi suatu kebutuhan dalam menunjang kegiatan perekonomian, pembangunan serta mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga estetika dan kelestarian lingkungan sejalan dengan peningkatan pembangunan menara telekomunikasi guna memenuhi kebutuhan, perlu kajian teknis pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi;
bahwa untuk memberikan arahan dan kepastian hukum dalam pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung, dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, Bupati menetapkan pengaturan tentang Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu di Daerah;