PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Badung Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaran Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Badung Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan guna meningkatkan pelayanan Tera/Tera Ulang secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Aplikasi ldentifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan;
bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan ldentifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik.