Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 harus dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna agar dapat lebih meningkatkan keserasian serta keterpaduan pelaksanaan pembangunan, pemerintahanan dan pembinaan kemasyarakatan diKabupaten Balangan. Untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu diterbitkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Definisi;
3. Masa Berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.