Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Prosedur Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pemerintah Desa Kabupaten Balangan
ABSTRAK
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri bagi Pemerintahan Desa perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut. Dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi Pemerintah Desa, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pemerintah Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pemerintah Desa, yang memuat: Ketentan Umum; Ruang Lingkup; Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Wilayah Propinsi; Perjalanan Dinas Ke Luar Provinsi; Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah; Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2020