Peraturan Bupati Balangan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka menentukan jenjang nilai pengadaan barang/jasa berdasarkan perkembangan kebutuhan pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah Balangan. Untuk melaksanakan ketentuan Dalam Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Dasar Hukum:
UU Nomor 2 Tahun 2003;
UU Nomor 44 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 23 Tahun 2005;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
Perda Kab.Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan yang memuat Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa;
Ruang Lingkup;
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Metode Pemilihan Penyedian Barang/Jasa, dan
Ketentuan Penutup.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.