Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Cakupan Semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Balangan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Program Jaminan Kesehatan Nasional merupa.kan program strategis nasional yang perlu didukung penuh agar pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi PeJaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, agar Bupati mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dan memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Cakupan Semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Balangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013
- Inpres Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Cakupan Semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Balangan, meliputi:
Ketentuan Umum;
Sasaran dan Kepesertaan;
Penganggaran dan Evaluasi;
Pembayaran Iuran, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.