Peraturan Bupati Balangan Nomor 103 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Balangan Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Serta Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 103 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan non perizinan yang mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha serta Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan.

Dasar Hukum;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.

Peraturan Bupati Balangan ini Mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha serta Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pendelegasian Kewenangan;
Pembinaan dan Pengawasan Teknis Serta Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
103 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Serta Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Ditetapkan Tanggal
22 November 2021

Diundangkan Tanggal
22 November 2021

Berlaku Tanggal
22 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.103

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 103 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (310 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar