Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016. Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh perseratus), dan
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus). Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundangundangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan dengan ketentuan:
Tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan;
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
Mencabut :
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.