Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK
bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan khususnya Arsip Substantif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu mengatur pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip Substantif; bahwa Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: B-PK.02.09/141/2018, hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nornor 28 Tahun 2012 ; Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 25 Tahun 2012 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nornor 22 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun;
Peraturan Bupati Tentang Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Jadwal Retensi Arsip Substantif; 3. Tata Cara Penggunaan Jadwal Retensi Arsip Substantif; 4. Penyusutan Arsip; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2019