Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah
ABSTRAK
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Balangan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah sesuai perubahan tersebut. dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali tugas pokok, fungsi dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah; dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2020